ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menghentikan aktivitas tambang pasir laut ilegal di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Jumat (17/10/2025). Petugas menemukan satu unit alat berat dan beberapa truk bermuatan pasir laut yang tengah beroperasi tanpa izin.
baca juga : 75 Siswa Sekolah Lansia Belajar Di Taman Hutan Kota Langsa
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, setiap individu atau badan usaha dilarang melakukan penambangan pasir laut tanpa izin dari Bupati Aceh Besar atau pejabat berwenang.
Satpol PP Bertindak Cepat Usai Laporan Warga
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera turun ke lokasi dan menemukan aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan pesisir.
“Dalam Qanun sudah jelas diatur bahwa kegiatan seperti ini harus memiliki izin resmi. Karena itu, kami menegaskan agar seluruh aktivitas pengerukan pasir laut segera dihentikan,” tegas Muhajir.
Ia menambahkan, kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut. Erosi pantai, kerusakan habitat biota laut, dan meningkatnya risiko banjir pesisir menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. Kegiatan seperti ini jelas merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan alam,” ujarnya.
Libatkan Unsur Kecamatan
Penertiban tambang pasir ilegal ini turut melibatkan unsur pemerintahan kecamatan, termasuk Sekcam Baitussalam dan Kasi Trantib. Koordinasi lintas sektor dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif dan edukatif.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan pihaknya tidak hanya menindak tetapi juga melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha. Petugas memberikan sosialisasi agar kegiatan pengerukan pasir laut dihentikan sementara hingga proses perizinan sesuai aturan diselesaikan.
“Kami sudah memberi peringatan tegas dan pembinaan langsung. Para pengusaha diminta menghentikan semua aktivitas sampai izin resmi keluar. Jika tetap melanggar, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” jelas Suhaimi.
Komitmen Jaga Lingkungan dan Ketertiban
Satpol PP dan WH Aceh Besar berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penambangan liar di seluruh wilayah pesisir. Petugas akan melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah pelanggaran serupa.
Muhajir menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi tambang ilegal di wilayah mereka.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga pesisir Aceh Besar. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga lingkungan dan masa depan bersama,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam, menegakkan hukum daerah, dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat pesisir.
baca juga : Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK











