Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Main Layang di Sekitar Bandara Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Shoppe Mall

BANDA ACEH – General Manager Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Setiyo Pramono, mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.

baca juga : Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Bertahan

Shoppe Mall

Layang-Layang Berpotensi Ganggu Mesin Pesawat

Setiyo menjelaskan bahwa permainan layang-layang di area sekitar bandara bisa menimbulkan risiko fatal. Tali atau benda asing yang tersangkut berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat dan mengakibatkan gangguan serius.

“Iya, ini tentunya sangat mengganggu keselamatan penerbangan. Beberapa kali sudah kami lakukan imbauan terkait ketentuan yang mengatur hal itu,” ujar Setiyo kepada AJNN, Selasa (28/10/2025).

Peringatan tersebut disampaikan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga bermain layang-layang di sekitar kawasan Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Aksi tersebut langsung menuai perhatian publik karena dianggap membahayakan aktivitas penerbangan.

Ada Sanksi Berat bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Setiyo menegaskan bahwa larangan bermain layang-layang di kawasan bandara memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 421 ayat (2).

HATI-HATI MAIN LAYANGAN DEKAT BANDARA! Kemenhub Ancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar - Sumber : Wartabanjar.com - BeritaSatu Network

“Dalam pasal itu dijelaskan, siapa pun yang membuat halangan atau melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp1 miliar,” papar Setiyo.

Ia menambahkan, kawasan keselamatan operasi penerbangan mencakup radius 15 nautical mile atau sekitar 27 kilometer dari ujung landasan bandara. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu pesawat, termasuk bermain layang-layang, dilarang keras di area tersebut.

Imbauan untuk Keselamatan Bersama

Pihak bandara mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar memahami pentingnya menjaga keselamatan penerbangan. Menurut Setiyo, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah insiden berbahaya di sekitar bandara.

“Jadi jelas tidak boleh bermain layang-layang di radius itu. Kami harap masyarakat memahami risikonya dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Bertahan

Selain layang-layang, pihak Bandara SIM juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu, seperti penggunaan laser, drone tanpa izin, atau penerbangan balon udara di sekitar area keselamatan penerbangan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, Bandara Sultan Iskandar Muda berharap seluruh penerbangan dapat berjalan lancar, aman, dan bebas dari gangguan yang membahayakan.***

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *