BANDA ACEH – Pemerhati tambang Aceh, Suryadi Djamil, SSos, mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, agar segera meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten yang memiliki potensi emas. Menurutnya, penetapan WPR mendesak dilakukan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional.
Suryadi menegaskan, tanpa adanya penetapan WPR, masyarakat tidak bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kondisi ini membuat aktivitas tambang berjalan tanpa kepastian legalitas. “Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan timbul konflik sosial. Pengangguran bisa meningkat, bahkan berpotensi melahirkan kriminalitas baru karena masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dalam keterangan pers di Banda Aceh, Minggu (28/9/2025).
baca juga: Bupati Aceh Barat Pastikan SDN Paya Baro Tidak Tutup
WPR untuk Hindari Kesenjangan Sosial
Ketua Pembina Petani/Perkebunan Organik Aceh itu menekankan pentingnya penetapan WPR dilakukan secara merata di semua daerah yang memiliki potensi emas. Ia menilai, langkah tersebut akan menghindarkan kesenjangan maupun kecemburuan sosial antardaerah.
Selain itu, ia menyinggung laporan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebut terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi di wilayah pertambangan. Menurut laporan tersebut, hasil tambang bahkan disetor kepada aparat penegak hukum. Menyikapi hal ini, Suryadi mendesak agar data tersebut segera diungkap secara resmi. “Jika tidak, isu ini bisa berkembang liar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Jaga Perdamaian Aceh dari Konflik Tambang
Lebih lanjut, Suryadi mengingatkan agar situasi damai di Aceh tidak terganggu hanya karena persoalan tambang. Ia mengkhawatirkan, ketidakpastian pengelolaan tambang justru akan memberi celah bagi pihak asing mengambil keuntungan lebih besar dibanding rakyat Aceh sendiri.
“Jangan sampai rakyat kelaparan, sementara pihak asing justru yang menikmati hasil tambang. Pemerintah harus segera mencari solusi yang benar-benar berpihak pada masyarakat,” tukasnya. Dengan adanya WPR dan IPR, ia optimistis rakyat Aceh dapat bekerja dengan tenang, sekaligus berkontribusi pada perekonomian daerah.
baca juga: Aceh Economic Forum 2025 Dorong UMKM
Komitmen Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh. Pria yang akrab disapa Mualem itu memberikan ultimatum kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu.
Penegasan tersebut ia sampaikan usai mendengar laporan Ketua Pansus Tambang DPRA, Tgk Anwar, yang dipaparkan setelah penandatanganan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025). “Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu. Mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” tegasnya.
Dengan adanya desakan pemerhati tambang dan langkah tegas pemerintah daerah, masyarakat berharap Aceh segera memiliki regulasi yang jelas terkait tambang rakyat. Penetapan WPR dan tertibnya aktivitas tambang diharapkan mampu mencegah konflik, menjaga perdamaian, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.











