ASN Diduga Terlibat Korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh
BANDA ACEH – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 semakin menguat. Tak hanya sebagai penanggung jawab kegiatan, sejumlah ASN diduga ikut mengantongi proyek pengadaan tempat cuci tangan yang dibiayai dana penanganan Covid-19.
ASN Diduga Ikut Nikmati Keuntungan
Tiga nama mencuat dalam perkara ini, yakni S, TS, dan TNS. S dan TS merupakan staf Dinas Pendidikan Aceh, sementara TNS menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Ketiganya diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
baca juga : Pemkab Aceh Barat minta PT Magellanic stop tambang emas
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada September 2024, nama S dan TS disebut sebagai penerima kelebihan bayar hingga puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan resmi soal status keduanya dalam perkara tersebut.
Saksi Akui Beri Uang ke Pejabat Dinas
Tiga saksi, yakni Rajuan, T. Muhammad Roman alias Ampon, dan M. Arif Kurniawan, mengaku mendapat pekerjaan dari TNS. Saksi Rajuan bahkan mengaku menyerahkan uang Rp45 juta kepada TNS setelah pekerjaan selesai. Dua saksi lainnya menguatkan pengakuan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa, Rachmat Fitri, melalui kuasa hukumnya Tanzil, menegaskan bahwa TNS memiliki peran besar dalam proyek tersebut. Ia menyebut sejumlah dokumen perencanaan proyek diparaf oleh TNS sebelum diserahkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Dari dokumen yang kami miliki, di belakangnya ada inisial NR. Kami sudah perlihatkan kepada hakim, dan saksi Arif mengakuinya di persidangan,” ujar Tanzil kepada AJNN, Kamis (17/10/2024).
Mantan Kadis Sebut Proyek Dikendalikan Sekretaris Dinas
Dalam berita acara pemeriksaan, Rachmat Fitri mengaku tidak lagi berperan aktif sebagai kepala dinas saat proyek berjalan. Ia kehilangan komunikasi dengan Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, serta Sekda Taqwallah.
“Semua urusan proyek dikendalikan oleh TNS. Saya hanya seperti lukisan yang ditempel di dinding,” ujar Rachmat dalam persidangan.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Rachmat Fitri. Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
MaTA Desak Penegakan Etik ASN
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan ASN dalam kasus ini. Ia menegaskan, ASN dilarang keras bermain dalam proyek pemerintah.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan bisnis. PP Nomor 53 Tahun 2010 juga melarang ASN memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Alfian kepada AJNN, Minggu (12/10/2025).
Alfian menilai, secara etika dan moral, ASN yang ikut mengendalikan proyek pemerintah telah melanggar integritas publik.
“Sering kali proyek atas nama pihak lain, tapi dikendalikan ASN. Itu tetap konflik kepentingan,” tegasnya.
baca juga : Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem
Desakan Pemecatan ASN Terlibat
MaTA mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal korupsi, tetapi juga menjatuhkan sanksi disiplin dan etik ASN.
“Jika nanti putusan inkrah dan terbukti melibatkan ASN, langkah pemecatan tidak dengan hormat harus segera dilakukan,” pungkas Alfian.











