Banda Aceh – Keluarga almarhumah Sherly Novita menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Harian Serambi Indonesia berjudul “Mahasiswi Meninggal Dilindas Mobil” yang terbit pada Senin (24/11/2025) di halaman 3. Keluarga ingin meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait kecelakaan yang menimpa Sherly.
Kakak korban, Maya Musriza, datang ke kantor redaksi Harian Serambi Indonesia di Jalan Raya Lambaro, Gampong Meunasah Mayang Pagar Air, Aceh Besar, untuk menyerahkan hak jawab tersebut pada Senin (24/11/2025).
Dokumen Kendaraan Lengkap
Maya menjelaskan bahwa Sherly membawa dokumen berkendara lengkap saat kejadian. Almarhumah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku hingga 12 September 2029 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor BL 3011 LBW yang dikendarainya. “Sherly membawa SIM dan STNK saat mengendarai sepeda motor pada Minggu (23/11/2025) saat kecelakaan terjadi,” ungkap Maya.
Baca Juga : Banjir Melanda Aceh Utara, Aceh Besar, dan Jogja: Ribuan Warga
Helm dan Keamanan Berkendara
Keluarga menegaskan bahwa Sherly mengenakan helm saat berkendara. Namun, helm itu terlepas ketika Sherly terjatuh. “Pihak kepolisian mengamankan helm yang dikenakan Sherly Novita,” sebut Maya.
Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sherly kehilangan gelang emas seberat enam mayam saat kecelakaan. “Kami memohon kepada siapa pun yang menemukannya untuk mengembalikan ke pihak keluarga,” imbuh Maya.
Baca Juga : ICMI Aceh Gelar Silakwil dan Seminar Nasional
Harapan Keluarga terhadap Pelaku
Keluarga Sherly masih menunggu itikad baik dari pengemudi mobil double cabin yang diduga menabrak Sherly hingga meninggal dunia. Mereka mengharapkan pelaku segera bertanggung jawab dan menemui pihak keluarga di kediaman mereka di Dusun Beringin, Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Maya menegaskan, “Melalui hak jawab ini, kami berharap masyarakat dan media dapat meluruskan informasi yang beredar mengenai kejadian ini.”
Dengan langkah ini, keluarga Sherly menyampaikan fakta secara jelas dan meminta publik memahami kronologi yang sebenarnya. Selain itu, keluarga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi tanggung jawab pelaku.











