Polisi Tangkap Pria di Nagan Raya, Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh
Banda Aceh — Seorang pria berinisial SB (36) warga Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Dari tangan pelaku, polisi menyita kulit dan tulang belulang harimau Sumatera yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh setelah melakukan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Aceh Tenggara.
“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh Tenggara, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit harimau Sumatera pada Rabu, 16 Juli lalu,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, Rabu (8/10/2025).
baca juga : Emas di Banda Aceh Kian Membara! Tembus 1 Oktober 2025
Barang Bukti Kulit dan Tulang Harimau Disita
Dalam penggerebekan di lokasi sebelumnya, polisi hanya menemukan selembar kulit harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit handphone. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu, polisi akhirnya berhasil menciduk SB di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u, Kepala Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama sejumlah barang bukti terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi,” jelas Zulhir.
Diduga Terlibat Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Wilayah
Polisi menduga SB bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar yang memperjualbelikan satwa langka seperti harimau Sumatera lintas kabupaten di wilayah Aceh.
Tim penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pemasok dan pembeli yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berperan sebagai perantara atau penadah,” kata Zulhir menegaskan.
Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam perdagangan satwa liar, karena kejahatan ini telah mengancam kelestarian satwa khas Sumatera.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk melakukan identifikasi terhadap barang bukti tulang dan kulit harimau tersebut.
“Setelah diperiksa oleh BKSDA, dipastikan bahwa seluruh barang bukti berasal dari spesies Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), yang statusnya dilindungi dan terancam punah,” tambah Zulhir.
baca juga : Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Selain penegakan hukum, Polda Aceh juga menggencarkan sosialisasi dan edukasi lingkungan kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan hutan, untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
“Pelestarian satwa liar tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kami berharap warga turut menjaga habitat dan tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan dari perdagangan ilegal,” kata Zulhir.
Harimau Sumatera: Simbol Aceh yang Terancam Punah
Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang kini berada di ambang kepunahan akibat perburuan liar dan kerusakan habitat. Berdasarkan data BKSDA, populasi harimau Sumatera di Aceh diperkirakan tidak lebih dari 150 ekor yang tersebar di kawasan hutan Leuser dan sekitarnya.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memutus rantai perdagangan ilegal dan menekan angka perburuan satwa dilindungi di Aceh.











